Fri. Mar 29th, 2024

Termasuk juga mengenai waktu kerja ini,” tegasnya dalam podcast YouTube bersama-sama Deddy Corbuzier, Rabu (14/10/2020).

Untuk contoh, dia menyorot beberapa karyawan di bidang ekonomi digital sampai ibu rumah-tangga yang karyawan tidak resmi. Ida mengatakan, jam kerja mereka tetap harus dilindungi.

“Contohnya saya kerja saat usai nganter anak. Dari jam 8-2 saja contohnya. Itu tidaklah sampai 7 jam. Itu terus difasilitasi. Kan dahulu tidak dapat, kan tidak bisa, ketetapan kerja dahulu jika tidak 7 jam ya 8 jam,” katanya.

Oleh karena itu, Ida berasumsi kehadiran UU Cipta Kerja malah akan makin membuat perlindungan waktu beberapa karyawan. Terutamanya karyawan milenial, yang dinilai sering jadi korban pemberi kerja.

“Beberapa anak milenial itu kerja sehari dapat 2 bos, 5 jam di bos A, 5 jam lagi di bos B. Banyak (yang seperti begitu). Dinamika beberapa anak saat ini kan fleksibel, bagaimana bentuk perlindungannya. Itu berada di Undang-Undang (Cipta Kerja) ini,” tutur Ida.

DPR RI ini hari sudah memberikan Undang-Undang/UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, DPR RI sudah menetapkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang di sidang pleno beberapa lalu.

Draf final UU itu diberikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Di saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberi anggota Baleg beberapa 905 halaman. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebutkan draf final sebelumnya dirubah pola mempunyai 1.035 halaman. Draf yang sangat final sesudah dirubah pola kertas jadi legal paper menyusut jadi 812 halaman.

By Kaitlyn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!