Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN mencibir terciptanya Perancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 tempo hari.
Ketidaktahuan ini makin kuat karena barisan serikat pekerja yang dibawahinya sekarang ini belum memperoleh lampiran resmi ketentuan baru itu.
“RUU Cipta Kerja masih memberi ruangan buat Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perjuangkan kebutuhan anggotanya yang mengalami proses PHK,” tuturnya.
“Hanya spesial pekerja BUMN kita jangan turut berhenti sama seperti yang lain. Kekesalan serta penampikan itu sudah terwakili,” papar Yunus.
“Benar-benar prematur jika dengan cara terburu-buru kita mengaitkan jika RUU Cipta Kerja akan rawan pada PHK pekerja/buruh.
Seterusnya, Ida memperjelas beberapa poin positif yang terangkum dalam Cluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
“RUU Cipta Kerja masih memberi ruangan buat Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perjuangkan kebutuhan anggotanya yang mengalami proses PHK,” tuturnya.
Demikian point yang lain, dalam rencana memberi agunan sosial buat pekerja/buruh yang alami PHK, RUU Cipta Kerja mengendalikan ketetapan tentang program Agunan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang faedahnya berbentuk uang tunai, akses info pasar kerja serta training kerja.
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Ida Fauziyah menjawab masalah berkaitan PHK serta THR yang berlangsung di masa epidemi Corona Covid-19. Di tempat share sesi yang diadakan liputan6.com serta video, menaker buka-bukan mengenai taktik yang dilaksanakan kementan